Pelebaran Jalan Doloduo-Molibagu, Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio : Sesuai ROW Kami Yang Ada

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara, Hendro Satrio M.K, ST, MT, memimpin Monev didampingi Kepala Satker PJN 2 Sulut Indra Gunawan

SULUT, SulutExpres.com – Pelebaran Jalan Doloduo-Molibagu (single year contract) sepanjang 2 Kilometer dengan anggaran Rp22 milyar, progres realisasinya berjalan positif dan rencananya akan selesai akhir tahun 2022.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Hendro Satrio M.K, ST, MT, kepada media ini, Kamis (6/10/2022), menegaskan Balainya tidak pernah mengurus masalah pembebasan lahan.

“Itu kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kalau kita itu tugas konstruksinya saja. Jadi harusnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) itu urusan antara Kehutanan dan Pemkab Bolsel,” kata Hendro didampingi Kepala Satker PJN II Sulut Indra Gunawan, di ruang kerjanya.

“Rencananya kita melebarin jalannya dari eksisting 4,5 meter menjadi 11 meter, sepanjang 2 kilometer,” sambungnya.

Dia menguraikan, waktu awal Pemkab Bolsel sudah menyurat ke BPJN Sulut dan menyatakan bahwa lahan 2 kilometer tersebut sudah bebas. Sehingga meminta bantuan BPJN untuk melebarkan jalan tersebut.

“Ternyata setelah kita kerja banyak lahan yang belum bebas. Akhirnya sekarang dari rencananya 2 kilometer, kita lebarin selebar 11 meter. Tidak semuanya bisa kita lebarin cuman beberapa ratus meter, sisanya tidak bisa kita lebarin jadi 11 meter. Paling lebarnya jadi cuman 7 meter sesuai lahan yang kita punya,” beber Hendro.

Dia mengatakan, kalau misalnya Pemkab Bolsel memang tidak bisa menyiapkan lahan untuk melebarkan jalan menjadi 11 meter, maka pihaknya hanya bisa melebarkan sesuai right of way (ROW).

“Sesuai ROW kami yang ada yakni 7 meter, jadi yang bisa kita lebarin 11 meter hanya 600 meter. Sisanya yang 1,4 kilometer tetap hanya kita bisa lebarin jadi 7 meter,” ujarnya.

Hendro mengungkap, adapun yang menjadi kendala pekerjaan disana itu terkait 43 tiang listrik milik PLN.

“Andaikan dulu kalau kita mau lebarin semua 11 meter sepanjang 2 kilometer, berarti yang akan kena itu ada 19 titik. Tapi karena sekarang hanya bisa lebarin 11 meter menjadi 600 meter dan sisa pakai ROW kita 7 meter, akhirnya yang hak bebas ada 14 titik,” ucapnya seraya mengatakan Itu juga sebenarnya tanggung jawab dari Pemkab Bolsel untuk bisa memindahkan tiang listrik tersebut.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *