MINUT, SulutExpres.com – Setelah sukses jemput bola di sepuluh Kecamatan dengan melampaui target, kini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung (JGKWL), akan melanjutkan kembali pendampingan penerbitan NIB kepada pelaku usaha kecil mikro di Desa-Desa.
Bupati Joune Ganda menyatakan ini bagian dari inovasi daerah sesuai visi misi (vismis) JGKWL dan yang melaksanakan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini dibenarkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Minahasa Utara, Jack YR Paruntu SE, saat dikonfirmasi media ini, di kantornya, Kamis (6/10/2022).
“Jemput bola masih berlanjut dan belum berhenti, ketika kita masuk masyarakat lebih antusias dan hal ini membuat kita akan turun lagi, artinya masih banyak bola yang akan dijemput,” ujarnya.
“Target kita pelaku usaha kecil mikro yang usahanya sedang berjalan sambil memberdayakan masyarakat yang belum bekerja, untuk berwirausaha menciptakan lapangan usaha. Kita akan masukan di jenis usaha apa, bisa berdagang, bengkel, jual pulsa, dan lainnya,” sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melihat kebutuhan desa-desa mana pelaku usaha kecil mikro yang masih kurang mengurus NIB, setelah itu baru turun langsung.
“Waktu lalu kita turun di Kecamatan-Kecamatan masih ada pelaku usaha yang belum, karena waktu yang singkat dan kita harus berpindah ke kecamatan lain, karena juga pelayanan kita yang sampai malam, makanya kita akan turun kembali,” aku Jack.
Diterangkannya, target utama itu desa-desa pesisir yang ada di empat Kecamatan meliputi Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Wori, dan Kecamatan Kema.
“Waktu lalu kelihatan memang banyak disana, di samping itu ada masukan Camat yang meminta sesuai permintaan Kepala Desa, tapi tidak menutup kemungkinan desa-desa sekitar itu bisa datang,” katanya.
“Antusias dari pelaku usaha yang ada di pesisir ini sangat luar biasa, karena kurang sosialisasi waktu lalu dan juga akses ke sini agak jauh,” tuturnya.
“Kalau kecamatan-kecamatan lain yang sekitar sini kan mereka dekat bisa datang langsung ke kantor. Seperti pelaku usaha di Kecamatan Talawaan antusiasnya banyak dan mereka sudah datang kesini, itu sesuai hasil evaluasi lalu,” tambahnya.
Terkait turun ke desa-desa pesisir, Jack menguraikan sementara menunggu pengkajian dan penjadwalan kembali. Targetnya sampai akhir tahun 2022 ini adalah memberikan izin usaha kepada pelaku usaha kecil mikro.
“Sebab percepatan pertumbuhan ekonomi ada di usaha kecil mikro. Paling banyak di masyarakat adalah usaha kecil mikro, dan kelihatan memang ini ditangkap masyarakat. Membantu penginputan, membantu fasilitasi pendampingan dan penerbitan NIB, kita memberikan edukasi pentingnya ketika berusaha itu harus ada legalitas,” ucapnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut yang dulunya informal menjadi formal. Karena ini sudah sesuai petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati yang mendukung penuh program Presiden dalam memberdaya UMK.
“Sekaligus program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), sehingga semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah harus dalam E-katalog lokal, baik pihak ketiga semua yang akan masuk ke sistem ini harus lewat E-Katalog lokal,” pungkasnya.
Diutarakannya, terbukti Bupati melaksanakan itu dengan mendapat penghargaan peringkat satu se-Indonesia. Syarat masuk P3DN ke E-Katalog harus ada NIB, jadi sinkron dan jalan.
“Tidak bisa masuk di E-Katalog lokal kalau tidak berizin (NIB), makanya NIB ini penting sekali karena dilegalkan dan menjadi kegiatan yang formal. Untuk itu pemerintah daerah sangat support penuh karena membantu daerah. Apalagi mengakhiri pandemi Covid-19 usaha sudah mulai bergerak dan kegiatan sudah mulai jalan begitu pun dengan pariwisata,” katanya lagi.
Disampaikannya, NIB ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil mikro (modal usaha dibawah Rp1 miliar) yang butuh permodalan karena Bank mempersyaratkan itu.
“Artinya legalitasnya itu harus ada yaitu NIB, terutama yang kredit usaha rakyat (KUR), jadi sekarang sudah tidak pakai surat keterangan usaha dari desa tapi yang diminta itu izin berusahanya (NIB),” tutupnya.
(Egen)