Usulan Gubernur, 4.954 Formasi PPPK Disetujui Menpan

SULUT, sulutexpres.com – Usulan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut Clay Dondokambey mengatakan ada sebanyak 4.594 formasi PPPK yang telah disetujui. Jumlah tersebut telah ditetapkan dengan penetapan kebutuhan PPPK Pemprov Sulut berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022.
“Telah setujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594, yang terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279,” beber Clay dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Ia menambahkan untuk Seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN.
“Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh KemenPAN-RB,” tuturnya.

Secara umum, lanjut dia, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Sementara khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme. Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.

Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ≥ 3 tahun.
Adapun Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Dalam rilis juga dibeberkan terkait dengam Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Clay mengatakan untuk tahapan perekrutan tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KemenPAN-RB.

(Roso/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *