Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Mulai Dilaksanakan ke Masyarakat, Dirut Masye : Kita Terapkan Asas Keadilan Bukan Kenaikkan Biaya

MINUT, SulutExpres.com – Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat, sudah diterbitkan dan akan dilaksanakan ke masyarakat mulai Bulan September Tahun 2022.

Ketika diterbitkan, Perbup tarif layanan ini memberikan asas keadilan bagi para pedagang (masyarakat) dengan tidak ada kenaikkan biaya.

Sebagaimana disampaikan Direktur Utama PUD Klabat Masye H Dondokambey Spd, saat dikonfirmasi media ini, di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022).

“Malahan biayanya ada yang turun, disesuaikan dengan penempatan kios, penempatan lapak. Sehingga ada asas keadilan bagi masyarakat. Yang tempat strategis pembayaran itu pasti berbeda dengan yang ada didalam atau jarang untuk dilewati oleh para pengunjung, jadi biayanya itu berbeda-beda,” jelas Dirut Masye.

Ketika Perbup Nomor 23 Tahun 2022 ini keluar, Dia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan berpikir ada kenaikkan biaya. Apalagi jika itu dikaitkan dengan inflasi kenaikkan bahan bakar minyak (BBM).

“Nah diharapkan bukan seperti itu. Karena ini merupakan penyesuaian tarif Perda Nomor 1 Tentang Retribusi ke Perbup Minahasa Utara PUD Klabat Nomor 23 Tahun 2022 tentang tarif jasa layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat. Dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2022 ini lebih diutamakan asas keadilan. Perbup ini sudah terbit dan akan dilaksanakan ke masyarakat mulai Bulan September ini,” pungkasnya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *