MINUT, SulutExpres..com – Bupati Minahasa Utara Joune.J.E Ganda , S.E.,M.A.P., didampingi Wakil Bupati Kevin.W. Lotulong S.H., M.H., menyampaikan penjelasan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Bupati Joune Ganda menyebutkan, perkembangan kondisi perekonomian saat ini dihadapkan dengan pandemi covid-19 yang belum berlalu, ditambah dengan adanya kebijakan pengalihan subsidi BBM oleh pemerintah pusat sehingga mempengaruhi belanja daerah.
Total pendapatan setelah perubahan Rp1.007.369.730.293 mengalami kenaikan sebesar Rp. 13.759.808.089,
“Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang mengalami Kenaikan Sebesar Rp.3.663.862.098 dan
Pendapatan Transfer Kenaikan Sebesar Rp.10.095.947.000,” bebernya.
Dilanjutkannya, berdasarkan kebutuhan belanja pada perubahan anggaran 2022 adalah Rp. 1.082.069.210.381, dan besaran tersebut meningkat dari APBD 2022 sebesar Rp.86.459.289.177.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp.3.000.000.000 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.75.699.480.088, bertambah Rp. 72.699.480.088, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 berdasarkan audit BPK,” katanya.
Selain itu, tambah dia, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, belum termasuk dengan amanat Permenkeu RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan inflasi, dimana daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan oktober sampai bulan desember 2022 sebesar 2% bersumber dari dana transfer umum, belanja perencanaan untuk dukungan pemda terhadap DPSP.
“Oleh karena itu Pemerintah Daerah bersama Badan Angaran DPRD dan TAPD untuk selanjutnya disetujui pada rapat paripurna tingkat II persetujuan bersama Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
(Egen)