MINUT, SulutExpres.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, lakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (02/09/2022).
Penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) merupakan Tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Di katakan Bupati, bahwa yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah pengelolaan dan pengamanan aset, untuk itu seluruh OPD harus suport dalam membantu Kejaksaan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk sama-sama menyelamatkan aset negara yang dimiliki, diperjuangkan bersama-sama untuk bisa dikuasai lagi, mengingat aset-aset tersebut secara administrasi dan secara proses hukum terlihat ada hal-hal yang memiliki peluang untuk hilang atau lepas dari kepemilikan negara,” tukasnya.
Melalui SKK ini, Bupati menuturkan, menjadi momentum awal dari percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
“Sehingga membawa dampak positif dalam penataan aset negara, serta meningkatkan sinergitas peran Kejaksaan dalam pembangunan di Kabupaten Minahasa utara,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri, Kejari Minahasa Utara Yohanes Priyadi, SH, MH beserta seluruh jajaran Kajari, Jajaran Jaksa Pengacara Negara, Pj. Sekda Minahasa Utara Drs. Rivino Dondokambey, Asisten I dr. Jane Symons, M.Kes, Asisten II Drs. Allan Mingkid, Staf ahli, Inspektur, Kadis Kominfo dan Kabag Hukum.
(Egen)