Dukung Elektronifikasi Pendapatan Daerah, Samsat Minut Edukasi WP Terkait Gerakan Non Tunai : Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

MINUT, SulutExpres.com – UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa Utara (SAMSAT Minut), mendukung kebijakan pemerintah dan instruksi Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, terkait elektronifikasi pendapatan daerah.

Dalam konteks itu, Samsat Minahasa Utara sementara menggalakan program gerakan non tunai dan mengedukasi wajib pajak (WP) agar bayar pajak kendaraan dan retribusi daerah itu bisa lewat online.

Demikian disampaikan Kepala UPTD Samsat Minut Agnes Rembet melalui Kepala Unit Pelayanan Michael Langelo, saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Kamis (14/7/2022).

“Jadi bayar pajak maupun retribusi daerah itu bisa online. Kalau dalam pajak kendaraan bermotor itu banyak cara untuk melakukan pembayaran non tunai. Misalnya untuk pajak tahunan, bisa lewat teller, ATM, m-banking (Bank Sulut-Go), Tokopedia, Kantor Pos, dan aplikasi SIGNAL,” jelas Langelo, sembari menambahkan untuk kode bayar bisa diambil dari aplikasi info pajak kendaraan sulut dan dapat didownload di Google Play Store.

Dengan begitu, tambah dia, masyarakat kini tidak ribet lagi, tidak antri lagi, terhindar dari calo, dan menghindari kerumunan di masa pandemi COVID-19.

“Sehingga banyak kemudahan kalau masyarakat bayar pajak kendaraan lewat online,” pungkasnya.

(Egen)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *