PLN ULP Minut Terapkan Tariff Adjustment, Manager Billy : Berlaku Hanya Untuk Pelanggan Mampu

MINUT, SulutExpres.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), resmi menerapkan tariff adjustment yang dimulai pada tanggal 1 Juli tahun 2022.

Manager PT PLN ULP Wilayah Minut, Billy Wahongan mengimbau masyarakat untuk tidak kuatir. Pasalnya tariff adjustment ini hanya diberikan kepada mereka yang kategori mampu dan tidak diberlakukan pada semua tarif.

“Hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga mampu, non subsidi, yang golongan rumah tangga daya 3500 volt ampere (VA) ke atas. Pun dikenakan ke golongan pemerintah (tariff P1, P2 dan P3). Jadi yang dibawahnya itu seperti tarif sosial, industri, bisnis, dan lainnya itu tidak berubah, seperti daya 450 VA, 900 VA, sampai 2200 VA tidak mendapat perubahan,” beber Billy, saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Kamis (7/7/2022), sembari menguraikan program tariff adjustment tersebut sudah sesuai petunjuk dari Kementerian ESDM.

Diterangkannya pula, penerapan tariff adjustment ini karena pengaruh inflasi dan kenaikkan bahan-bahan pokok produksi listrik (kWh) seperti solar, batubara, dan energi lainnya.

“Nah kita (PLN) memproduksi kWh meter dan ada bermacam-macam pembangkit. Ada yang PLTB, yang menggunakan solar, batubara, dan lain sebagainya. Ketika ada perubahan harga batu bara, solar, dan lainnya itu maka otomatis biaya pokok produksi kWh itu pun ikut naik,” jelasnya.

Lanjut dia, PLN mempersilahkan pelanggan yang ingin mengajukan permohonan penurunan daya listrik, dengan menyesuaikan kemampuan dari pelanggan.

“Kalau misalnya pelanggan ingin turun daya ke 900 VA atau turun daya ke 450 VA (masuk subsidi), itu mengikat ke NIK-nya. Jadi kalau di NIK pelanggan tersebut terdaftar sebagai pelanggan penerima subsidi, maka itu bisa,” ungkapnya.

“Jika tidak terdaftar, maka maksimal dia turun daya itu sampai ke 900 VA. Tapi 900 VA ini ada dua kategori yaitu subsidi dan non subsidi. Jadi nanti kalau tidak terdaftar NIK-nya akan masuk ke daya 900 VA non subsidi dan tarifnya itu berbeda. Untuk tarif daya 900 VA subsidi sekira Rp900 per kWh dan non subsidi Rp1300 per kWh,” sambungnya.

Diketahui, tariff adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *