MINUT, SulutExpres.com – Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Billy Wahongan, mengingatkan masyarakat terkait penyalahgunaan penggunaan tenaga listrik.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal.
“Jangan sampai ada pelanggan atas inisiatifnya sendiri melakukan utak atik di kWh meter, sambung langsung, dan segala macamnya, atau kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan PLN,” ingatnya, saat ditemui media ini, dikantornya, belum lama.
Billy menegaskan, jika terjadi penertiban dan didapati seperti itu, maka pelanggan akan dikenakan denda dan pembongkaran sambungan.
“Jadi kalau nanti ada pengurusan pasang baru, tambah daya, multiguna, atau apapun tentang PLN, sekarang bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile, registrasi dahulu dan bisa dari rumah. Atau kalau perlu konfirmasi lebih jelas silahkan datang ke kantor PLN terdekat,” ajaknya.
(Egen)