Wagub Steven Kandouw hadiri Rapat Paripurna DPRD

Manado SULUT,sulutexpres.com – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Steven OE Kandouw Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam Rangka memberikan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Provinsi tahun anggaran 2021, di ruang Paripurna DPRD, Selasa (28-6-2022).

Ketua DPRD Provinsi Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan rapat paripurna ini juga dalam rangka pembahasan Ranperda Prakarsa Gubernur tentang pengelolaan keuangan dan pengelolaan tempat penampungan akhir sampah.

Dalam Kesempatan Wagub Steven Kandouw Mengatakan Menjadi syukur dan kebanggaan tersendiri ketika melihat hasil kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah, di mana LKPD Provinsi Sulawesi Utara terus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Setelah Penyerahan LHP pada 13 Mei 2022 yang lalu, Provinsi Sulawesi Utara Kembali meraih WTP, yang adalah WTP ke-8 kali berturut-turut, dan 6 kali berturut-turut di masa pemerintahan ODSK,” ujarnya.

“Secara garis besar, Wagub menyampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada sisi pendapatan daerah tentang Realisasi pemdapatan asli daerah, realisasi transfer pendapatan, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah,” Ucapnya.

“Pada sisi realisasi belanja daerah realisasi belanja operasi, realisasi belanja modal, realisasi belanja tidak terduga, realisasi belanja transfer dan pada sisi pembiayaan daerah,” Sambungnya.

Semua yang kita lakukan di Tahun 2021, tentu akan dilaksanakan dalam landasan disiplin dan disiplin anggaran dengan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah ini mengatur pula, mengenai penyelesaian sengketa yang dapat terjadi dalam kegiatan pengelolaan sampah, sehingga segala kegiatan yang dilakukan dapat menjamin hukum bagi semua pihak.

Lebih jauh, Wagub mengatakan Terkait dengan Ranperda tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara, yang adalah Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapat Saya katakan bahwa, ini adalah bukti nyata DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dalam memperjuangkan hak rakyat, menciptakan kenyamanan di tengah kehidupan masyarakat.

Selanjutnya dilakukan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda tersebut dan langsung di tanggapi Oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Yang hadir Sekdaprov Praseno Hadi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut dan pejabat tinggi pratama pemprov sulut.

(Roso)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *