Per Rabu 22 Juni 2022, Realisasi Penerimaan Pajak Samsat Minut Tembus 50,22 Persen

MINUT, SulutExpres.com – Hingga Rabu (22/6/2022), untuk keseluruhan realisasi penerimaan pajak yang dicapai oleh UPTD Samsat Minahasa Utara tembus 50,22% atau sebesar Rp38,6 miliar dari target Rp76,9 miliar dalam tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Minut Agnes Rembet melalui Kepala Unit Pelayanan Michael Langelo, kepada media ini dikantornya, Kamis (23/6/2022).

“Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 48,94% atau sebesar Rp19.170.988.222,
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 51,92 % atau Rp18.767.098.000,” terang Langelo.

Menurut dia, UPTD Samsat Minut optimis sampai akhir tahun 2022 ini target bisa capai seratus persen.

“Kita turun lapangan tiap hari lakukan sosialisasi dan lakukan penagihan ke masyarakat yang belum membayar pajak, baik secara door to door, secara haunting ke rumah-rumah berhadapan langsung dengan wajib pajak,” bebernya.

Khusus Minahasa Utara, tambah dia, tingkat kepatuhan masyarakat yang rajin membayar pajak itu adalah kendaraan roda empat (R4).

“R4 itu 80 persen dan roda dua (R2) 30 persen. Tingkat kepatuhan itu juga dinilai dari kinerja kita, kalau tingkat kepatuhan tinggi berarti kinerja kita itu bagus,” jelas Langelo seraya menguraikan perekonomian minahasa utara sekarang lagi naik karena dilihat dari daya beli kendaraan baru yang tinggi.

“Sekarang bayar pajak sudah online dan tidak ribet lagi, sangat mudah karena disitu ada beberapa opsi. Bisa lewat tokopedia, kantor pos, ATM, mobile banking, teller bank sulutgo, dan aplikasi signal korlantas Polri,” sambungnya.

“Dan segera manfaatkan keringanan pajak, bebas denda dan bebas Bea Balik Nama yang diberikan bapak Gubernur dan bapak Wakil Gubernur. Jadi masyarakat bisa menghubungi Samsat terdekat untuk mengetahui informasi lebih lanjut,” ajaknya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *