Samsat Minut Sosialisasikan Keringanan Pengurangan Serta Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

MINUT, SulutExpres.com – Masyarakat Sulawesi Utara diberikan keringanan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB), mulai hari ini (26/4/2022) sampai (9/7/2022).

Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Minahasa Utara, Agnes Rembet, usai menggelar operasi penertiban pajak kendaraan di hari kedua bersama Sat Lantas Polres Minut, dirangkaikan dengan sosialisasi keringanan pajak, di lokasi interchange, Selasa (26/4/2022).

“Adapun keringanan pengurangan yang diberikan adalah untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi dengan tahun pembuatan 2015 dan seterusnya ke bawah, yang telah lewat jatuh tempo,” jelasnya.

Kepala UPTD Samsat Minut Agnes Rembet

Ditambahkannya, bagi yang belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar.

“Kalau pokok PKB tahun berjalan itu harus dibayar seluruhnya. Kalau dua tahun tidak membayar dia akan diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Dan untuk tahun ketiga, artinya sudah tiga tahun dia tidak datang membayar pajak, maka pajak pokoknya akan diberikan keringanan 60 persen,” bebernya.

“Kalau dia sudah empat tahun tidak bayar pajak maka pajak pokoknya diberikan keringanan 70 persen. Kalau sudah lima tahun tidak datang membayar pajak akan diberikan keringanan 80 persen dari pokok pajak. Sementara kalau sudah enam tahun dia diberikan pembebasan pokok pajak, artinya seratus persen,” sambungnya.

“Jadi tahun keenam dia tidak dihitung untuk pemberian pajak pokok maupun denda. Untuk pembebasan denda itu sebesar seratus persen atas keterlembatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya sembari mengingatkan untuk kendaraan perusahaan dan kendaraan plat kuning itu tidak diberikan.

Dia menegaskan, diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar seratus persen untuk kendaraaan bermotor pribadi yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Sementara, kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi yang mutasi masuk antar Kabupaten, dan dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara,” akunya seraya menambahkan, pembayaran ini dilaksanakan paling lambat lima hari kerja sejak permohonan disetujui.

Sehubungan dengan itu, dia mengimbau wajib pajak mempergunakan kesempatan ini dengan baik.

“Karena kesempatan ini hanya terbatas sampai dengan (9/7/2022). Setelah (10/7/2022) sudah tidak ada lagi pembayaran,” ingatnya.

“Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini untuk segera datang membayar pajak dan mempergunakan kesempatan yang ada, karena kebetulan ada keringanan,” lanjutnya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *