MINAHASA, SulutExpres.com – Puluhan masyarakat bersama para bakal calon Hukum Tua Desa Koka menggelar aksi demo di halaman Kantor Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Kamis (21/04/2022).
Kedatangan mereka menyuarakan aspirasi dan tuntutan adanya kecurangan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Koka Kecamatan Tombulu.
Salah satu Bakal Calon Hukum Tua Franky Kaunang, menyampaikan dua poin penting, menyangkut penetapan calon Hukum Tua, dan pergantian Penjabat Hukum Tua ke Pelaksana harian (Plh) yang dilakukan sekira dalam kurun waktu dua hari.
“Kami perwakilan dari masyarakat menolak hal-hal yang terjadi di desa koka tentang penetapan calon hukum tua. Jadi sekali lagi kami meminta kepada pemerintah kecamatan Tombulu khususnya ibu Camat menerima aspirasi kami,” seru Kaunang.
“Juga terkait pelantikan Penjabat Hukum Tua Bapak Brando Rawung yang belum lama dilaksanakan pada Minggu (17/4/2022). Anehnya, belum lama dia dilantik sudah diganti Plh yang baru pada Rabu (20/4/2022), kami masyarakat menyatakan sangat resah dengan itu,” sambungnya.
Dia menegaskan, hal ini bisa berpotensi perpecahan dan pertikaian diantara masyarakat Desa Koka.
“Makanya diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, kami juga tegas menolak penetapan pencalonan Kumtua desa Koka, terbukti dari sembilan calon yang ada hanya dilibatkan tiga calon saja,” tandasnya sembari menegaskan kepada pemerintah kecamatan, apabila dalam waktu tiga hari aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan datang kembali berdemo dengan massa yang lebih banyak.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan bentuk kecurangan yang terjadi di pilhut Desa Koka.
“Seperti dalam penjaringan pemilihan calon Hukum Tua di desa koka tahun 2022, saya mengacu pada Permendagri Nomor 112 2014 pasal 25,” bebernya.
“Pada Pasal 25 disampaikan bahwa bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21, lebih dari lima orang panitia melakukan seleksi tambahan, apakah seleksi tersebut? dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja. Dalam hal ini bakal calon, di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota,” tukasnya.
Sehubungan dengan itu, dirinya juga membeberkan mengenai Perbup nomor 13 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan hukum tua serentak di Kabupaten Minahasa.
“Salah satu persyaratan dari Panitia Pilhut bahwa jika bakal calon lebih dari 5 (lima) orang maka setiap bakal calon harus ada dukungan KTP 10 % dari DPS (Daftar pemilih sementara), sedangkan dalam Perbup nomor 13 tahun 2022 tidak ada dicantumkan persyaratan tersebut sehingga bakal calon sangat dirugikan,” jelasnya.
Dengan mengacu pada pasal diatas, dia berargumen bahwa seleksi penjaringan calon Hukum Tua yang diadakan oleh Panitia sudah tidak sesuai aturan tersebut.
“Dalam hal ini, jika hal itu didukung oleh Perbup, maka Perbup itu harus ada, harus kami lihat. Pada saat pencalonan, panitia tidak menunjukkan kepada bakal calon Perbub nomor berapa, tahun berapa, pasal berapa tentang penggunaan dukungan KTP sepuluh persen,” katanya.
“Tidak dijelaskan diatur di Perbup berapa nomor berapa, kami menuntut hal itu harus dibuktikan, karena kalau tidak berarti sudah menyalahi aturan dan tidak melaksanakan amanat aturan dan UUD,” lanjutnya.
“Kami tidak mau dibodoh-bodohi oleh panitia yang tidak netral dalam penjaringan. Pada saat verikasi ktp dukungan, setelah bakal calon memasukkan ktp dukungan, ktp sudah ada digelembungkan menjadi 2000 lebih,” ujarnya disambut teriakan masyarakat minta diusut.
Diungkapkannya, saat pengumpulan KTP ada salah satu bakal calon yang juga saat itu sebagai Penjabat Hukum Tua menyalahgunakan kewenangannya.
“Dirinya mengambil data KTP tanpa sepengetahuan dari pemilik sehingga sangat merugikan bakal calon. Karena diindikasi bahwa panitia juga sudah mengganda-gandakan KTP dukungan dari bakal calon tertentu. Coba lihat potensi SDM bakal calon yang dieliminasi. Lihat pendidikan dan pengalaman kerja mereka,” pungkasnya.
“Jadi ada apa ini? kita bisa membaca situasi dan kondisi, panitia itu tidak jujur. Tidak ada sosialisasi tentang surat pernyataan. Sebenarnya surat pernyataan itu dari panitia, tidak beredar di luar. Tetapi oleh salah satu bakal calon lembaran surat pernyataan itu beredar di luar,” sesalnya.
Dia melanjutkan, panitia mengatakan bahwa apabila akan menandatangani surat pernyataan harus didepan Panitia.
“Tetapi hal ini banyak terjadi lembaran surat pernyataan itu berada diluar, tidak dihadapan Panitia, itu banyak bukti,” terangnya.
“Kami saat ini datang bukan untuk mencari agar diakomodir lagi sebagai bakal calon untuk calon-calon kami, tetapi kami menuntut keadilan harus ditegakkan, menutut keadilan, dan kami menuntut kebenaran,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Tombulu Herlyana Naomi Rori melalui Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tombulu Djemy Bogia, langsung menerima para masyarakat dan bakal calon Hukum Tua Desa Koka.
“Kami memohon maaf karena pimpinan (Camat) pada hari ini tidak bisa hadir karena ada tugas luar dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan sebagai bagian demokrasi dari bapak ibu itu kami tidak tolak dan kami akan terima,” katanya.
“Aspirasi yang disampaikan ini baik yang tertulis dan tidak tertulis kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kuncinya.