MINUT, SulutExpres.com – Rumah Restorative Justice adalah wahana untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum serta kepekaan hukum.
Sebagaimana disampaikan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune JE Ganda (JG), saat mengikuti launching Wale Restorative Justice secara virtual, Serentak di 4 Kabupaten/ Kota yaitu Manado, Minut, Minsel dan Kepulauan Talaud, Yang dipimpin oleh Kejati Sulawesi Utara Edy Birton, SH, MH.
Kegiatan secara virtual ini digelar di Balai Desa Lembean Kecamatan Kauditan, Selasa (12/4/2022).
Bupati menuturkan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat dan sederhana.
“Dan ini sebagai langkah menuju pada keadilan restorative, dan mendapat dukungan serta respon positive dari masyarakat, Kami mendukung rumah restorative ini, bagaimana menyelesaikan persoalan hukum dengan perdamaian oleh para pihak dan disaksikan masyarakat dengan damai dan harmoni,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan ini perlu mendapat dukungan dan simpati serta empati dari masyarakat untuk memulihkan kedamaian dan harmoni masyarakat ke arah lebih baik lagi,
“Sebagai keseimbangan yang terintegrasi dan merupakan nilai luhur bangsa dan negara Indonesia. Terimakasih, Salut dan Bangga serta apresiasi atas Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada momen yang baik ini,” pungkasnya.
Hadir bersama Kajari Yohanes Priyadi, SH, MH, Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, Dandim 1310 Bitung Letkol Harmed Yoki Efriyandi, Pjb Sekretaris Daerah Drs. Rivino Dondokambey serta Jajaran Pemkab Minut, Jajaran Kejaksaan Negeri Airmadidi, Camat Kauditan, Para Hukum Tua se-Kecamatan Kauditan serta Perangkat Desa yang ada.
(Egen)