MINUT, SulutExpres.com – Memasuki triwulan dua di tahun 2022, Pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diimbau mempunyai kewajiban untuk segera melaporkan dan mengisi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Sebab, Bupati Joune JE Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JGKWL) sudah berusaha untuk mempermudah bahkan membuka seluas-luasnya pelaku-pelaku usaha/investor yang baru masuk dan mempertahankan yang sudah ada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minut, Jack YR Paruntu SE, saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Rabu (6/4/2022).
“Karena sekarang itu wajib masuk di online single submission (OSS), kalau dulu belum tapi sekarang di sistem itu harus dilaporkan,” tukasnya.
Dijelaskannya pula, LKPM ini sudah menjadi persyaratan bagi perusahaan yang lama apalagi perusahaan yang baru, makanya wajib melaporkan itu.
“Mereka juga akan diberitahukan lewat email. Jadi ada yang tiga bulan dan ada pula yang enam bulan, ketika ada penyampaian dari email maka itu sudah waktunya, sehingga diharapkan segera melaporkan itu,” ujar Paruntu.
“Dalam waktu dekat juga kita akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) sekaligus penginputan. Jika sudah paham dan mendesak bisa input disitu, kalau pun tidak kita akan undang dan dampingi,” sambungnya sembari menambahkan karena itu berpengaruh di investasi keseluruhan.
(Egen)