MINUT, SulutExpres.com – Bupati Joune JE Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung (JGKWL) siap menjalankan pola kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda menginstruksikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minut bahwa itu harus dilaksanakan. Apalagi ini dipantau oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“BKPM selaku institusi pembina dari tingkat pusat untuk mengawasi langsung pengusaha-pengusaha besar apakah pola kemitraan ini dilaksanakan atau tidak,” terang Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut, Jack YR Paruntu SE, Rabu (23/3/2022), dikantornya.
Dijelaskannya, dari dasar hukum PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, sekarang lebih teknis dan ditegaskan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro kecil dan menengah di daerah.
“Dalam Permen tersebut kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi,” katanya.
Ditambahkannya, pelaksanaan kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah di bidang penanaman modal bertujuan untuk:
a. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam
peningkatan perekonomian di daerah;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah di daerah untuk berkolaborasi
dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar
negeri;
c. mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah di daerah yang masuk dalam rantai pasok
bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di
dalam negeri; dan
d. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang
saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
Pasal 4
Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah di daerah wajib dilakukan untuk bidang usaha
prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang
dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi ini mempertegas apa yang disampaikan lalu, kalau dulu Menteri Investasi/BKPM lebih sebagai pembina pelaku usaha besar sekarang masuk juga ke investasi usaha mikro kecil dan menengah. Tetap yang besar dipelihara tapi yang mikro kecil menengah ini juga harus dituntun,” ucapnya.
“Supaya tidak terpusat semua ke pelaku atau investor besar, mereka harus membangun pola kemitraan dengan usaha mikro kecil menengah, terutama pengusaha lokal atau pengusaha di sekitar tempat usaha dari perusahaan itu beroperasi,” sambungnya.
Diutarakannya, sekarang masih langkah-langkah sosialisasi karena ini program kegiatan yang baru. Kementerian pun masih menyampaikan melalui DPMPTSP Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Untuk lebih ke dalam rencananya kita akan cari waktu yang tepat dalam melaksanakan bimbingan teknis (bimtek), disitu akan diundang baik usaha besar maupun usaha mikro kecil dan menengah sehingga kita dalam proses persiapan. Bimtek ini sekaligus dengan pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap perusahaan,” ujarnya.
Diharapkannya, usaha mikro ini akan lebih produktif dan ada multiplier effect karena ini masa recovery di akhir pandemi, makanya pemerintah pusat menggandeng pengusaha-pengusaha kecil yang ada di wilayah setempat.
“Dengan pola kemitraan, ada saling menguntungkan sehingga bisa terwujud pemerataan kesempatan dan kontribusi usaha mikro kecil menengah di daerah, tapi juga karena mungkin ini produk bukan cuma dalam daerah bisa secara nasional atau ekspor, sehingga usaha mikro kecil menengah ini harus meningkatkan kualitasnya baik mutu, kemasan, sesuai dengan standard yang ada,” imbuhnya.
(Egen)