MINUT, SulutExpres.com – Penerima bantuan sosial (bansos) harus terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), olehnya Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tetap lakukan verifikasi dan validasi (verivali) data.
Demikian diterangkan Kepala Dinsos serta PMD Alpret Pusungulaa kepada media ini dikantornya, Selasa (1/3/2022).
“Jadi tinggal kita verivali data ke Desa-Desa apakah data ini masih layak atau tidak,” jelas Pusungulaa.
Terkait DTKS, lanjut dia, kalau ada penerima bantuan sosial (bansos) kemudian tidak cair itu dikarenakan data ganda.
“Itu dirubah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian yang bisa rubah itu adalah yang bersangkutan datang ke Disdukcapil, kita (DinsosPMD) tidak bisa merubah KTP orang tersebut,” katanya.
Dia menerangkan, pihaknya membawa dan hanya melihat data tersebut ke Disdukcapil, sehingga untuk rubah itu tentu yang bersangkutan.
“Itu kalau mau pemadanan data. Nah kalau ada yang sudah terima bantuan berarti datanya sudah padan, kalau tidak padan maka bantuan itu tidak akan diterima,” ucapnya.
Ditambahkannya, apalagi data ini dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Jadi Kementerian telah menyampaikan bahwa kalau ada yang tidak terima bantuan berarti KTPnya tidak sinkron sehingga perlu verivali data, makanya penerima bantuan itu harus terdata dalam DTKS,” pungkasnya.
(Egen)