MINUT, SulutExpres.com – Penyedia usaha besar dan usaha menengah yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerjasama usaha dalam bentuk kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Sehubungan dengan itu Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tersebut.
Mendukung itu, Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Joune JE Ganda SE (JG), mengimbau pengusaha investor besar harus mengakomodir pelaku usaha mikro kecil di daerah.
“Supaya saling mendukung, artinya ada kolaborasi atau pola kemitraan yang sama-sama saling menguntungkan secara bisnis, sehingga perusahaan-perusahaan lokal ini terakomodir dan akan bertumbuh berkembang, dengan memanfaatkan seluruh resources sumber daya alam dan potensi di daerah itu,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut, Jack YR Paruntu SE, dikonfirmasi media ini dikantornya, Selasa (1/3/2022).
“Dengan begitu diharapkan perusahaan besar merangkul yang kecil, sebab dari pertumbuhan UMK atau pelaku usaha kecil ini dapat mempengaruhi nilai investasi. Nah dalam melaksanakan kemitraan para pihak mempunyai hukum yang setara yang berlaku hukum Indonesia,” tambahnya.
(Egen)