Terkait Permenaker JHT, Disnakertrans Rangkul Tokoh Buruh Jaga Stabilitas di Sulut

SULUT, SulutExpres.com – Terkait Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), merangkul para tokoh-tokoh buruh duduk dan bahas bersama untuk menjaga stabilitas di Sulut.

Demikian diutarakan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Tonny R Lumowa, kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).

“Untuk sekarang kita melakukan pendekatan dengan pihak serikat buruh, serikat pekerja, bekerjasama dengan BPJS supaya tidak terjadi hal-hal seperti mogok kerja dan lain sebagainya,” tukasnya.

Dilanjutkannya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan semua tokoh-tokoh buruh se-Sulut membahas Permenaker 02.

“Memang mereka semua menolak itu, cuma yang mendapat arahan dari pusat hanya KSPI untuk melakukan demo dan mogok, tapi yang lain seperti SBSI itu belum ada arahan dari Pusat, karena mereka masih menunggu kelanjutan dari Permenaker 02 yang semestinya resmi berlaku bulan Mei,” jelasnya.

Berkaitan dengan JHT, kata dia, itu sebenarnya sudah jelas. JHT itu harus dapat dan Undang-Undang menjelaskan seperti itu.

“Pekan depan kita akan melakukan pertemuan lagi dengan tokoh-tokoh buruh ini, intinya kita merangkul para tokoh-tokoh buruh duduk dan bahas bersama terkait Permen 02 untuk menjaga stabilitas di Sulawesi Utara,” katanya lagi.

Dia menerangkan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengumumkan bahwa itu akan ditinjau dan arahan dari Presiden mengimbau Menaker untuk mengevaluasi kembali.

“Jadi tidak untuk menarik atau membatalkan, makanya sekarang masih tahap evaluasi dan kita masih menunggu arahan dari Pusat berkaitan dengan pelaksanaan JHT 56 tahun ini, kayaknya mungkin ada perubahan-perubahan seperti tatacaranya,” kuncinya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *