SULUT, SulutExpres.com – Dinas Kehutanan Daerah (Dishutda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk menjabarkan visi dan misi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw (ODSK), dalam rangka pelestarian lingkungan khususnya kawasan hutan dan lahan yang ada di Provinsi Sulut.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dishutda Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, saat diwawancarai media, Selasa (15/2/2022), di Aula kantor Dishutda Provinsi Sulut.
“Pemerintah Provinsi Sulut tentunya menjalin kinerja sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dalam hal ini perangkat UPTD yang ada di Provinsi Sulut dalam rangka penertiban dan pengawasan kawasan hutan,” ujarnya.
“Pembalakan-pembalakan liar yang terjadi selama ini kita minimalisir sehingga upaya pengawasan kita perketat lagi dan penindakan yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku,” sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya aktif melakukan perlindungan pengawasan hutan dan lahan melalui berbagai program strategis.
“Diantaranya kami aktif melakukan program rehabilitasi lahan dan hutan. Lahan-lahan kritis yang ada di Provinsi Sulut kita tanami, kita hijaukan kembali,” katanya.
Dilanjutkannya, program ini adalah program pemberdayaan melibatkan masyarakat dalam setiap usaha pelestarian lingkungan yang ada di Provinsi Sulut.
“Hutan di Sulut ini harus kita jaga dan kita lindungi, hutan ini merupakan warisan yang harus kita selamatkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada pelaku pembalakan liar, kepada pelaku pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang ada di Provinsi Sulut dan para pelaku usaha agar mengurus izin, ketika melakukan usaha perdagangan kayu dengan legal bukan ilegal.
“Karena kami sudah melakukan proses sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha, kami sudah selalu menghimbau kepada para pelaku usaha, kami sudah memberikan kesempatan di tahun 2022 ini pada para pelaku usaha untuk mengurus izin, jika dalam waktu yang kita tentukan tidak mengurus izin kami akan melakukan langkah pengamanan dalam rangka penegakan hukum di Provinsi Sulut,” tandasnya.
(Egen)