MINUT, SulutExpres.com – Puji Tuhan, dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JGKWL), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimtantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut) terdapat 10 daerah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1. Selain Minahasa Utara, ada juga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.
Sementara itu, daerah di Sulut yang masih menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung.
(Egen)