Kisruh di Jalan SBY Cientje: Saya tidak ada masalah dengan Gubernur

MINUT, sulutexpres.com – Kronologis permasalahan ganti rugi tanah milik A. N Cientje Watung di kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah.

Didalam putusan Pengadilan Negeri  (PN) Minut terungkap oleh salah satu Saksi bahwa Alokasi Dana sudah terbayarkan pada  pihak lain yang tanahnya tidakk termasuk dalam proses eksekusi.

Sesuai data yang teridentifikasi calon penerima yg sejak thn 2012 – 2014 adanya upaya dari pihak – pihak tertentu yg memunculkan nama atau orang yg tanahnya tidak sesuai.

Hal ini menjadi permasalahan kenapa  bukan yang mengclaim bermasalah yang dikejar oleh penegak hukum malah kami dibentukan dengan Gubernur, pasalnya kejadian di jalan SBY waktu itu

” Kenapa ada yang sengaja membenturkan Saya Pribadi ataupun Organisasi Dengan Bpk Gubernur.” Ungkap C W

Tererkait permasalahan dilokasi dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Pihak A N sekali lagi menegaskan tidak menghalangi aktivitas Gubernur.

” Sekali lagi saya tegaskan bahwa kejadian di lokasi tanah itu sama sekali bukan atau ditujukan pada Gubernur atau menghalanggi Aktifitas Gubernur “. Tegasnya.

Diketahui tuntutan yang di kuasakan kepada pihak Ormas PWI menuntut pihak penerintah mengembalikan Hak Atas Tanah yang tidak dibayarkan/dibebaskan kepada Pemilik Sebagaimana putusan MA NO 2121/Pdt/2017 tgl 16 Agustus 2017.

Menjadi kesimpulanya dari semua cerita yang ada baik benar atau tidak benar yaitu :

1. Ormas PWI adalah penerima Kuasa dari Pemilik lahan.
2. Aksi di lokasi tanah milik CW. Adalah bagian dari Protes terhadap sikap Pemkap yg tdk patuh dan ingkar janji atas pemenuhan Keputusan MA dan Eksekusi serta Peenyataan pada Saat Anmaning di PN MINUT.
3. Sejak Gugatan yang di ajukan Kuasa CW. Yaitu Karinda Lontoh law and Patners, Gubernur Sulut tidak pernah di seret atau di libatkan baik sebagai Pihak Maupun para pihak Tergugat.
4. Yg secara hukum Lembaga peradilan sdh memutuskan dan tdk ada upaya Hukum lagi sesuai Perma No 3 Thn 2016 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan Umum psl 23 adalah putusan akhir dan Final dan mengikat dan tidak tersedia lagi upaya hukum PK.
5. Merujuk pada UU dasar  45 dan UU Pokok Agraria, maka tanah tersebut tidak di bebaskan karana yang berhak tdk mendptkan/menerima Ganti Rugi Yang di maksud.

(Roso)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *