Gubernur Olly Terbitkan Surat Edaran Terkait Nataru, Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19

Manado SULUT,sulutexpres.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati dan Walikota se-Sulut dalam rangka Mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE dengan nomor 440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Forkopimda Sulut pada yang digelar 8 Desember 2021.

Diketahui hal yang menjadi hasil dari rapat tersebut, diantaranya yakni menyepakati sejumlah poin yang menjadi acuan ataupun pedoman dalam perayaan Nataru yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.

Pertama, guna mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dengan mengharapkan sinergitas penuh dari pemkab/pemkot.

Kedua, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi, Pemprov Sulut mengimbau Pemkab/Pemkot untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

– Ibadah Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah namun dengan pembatasan kapasitas 50% jemaat. Selebihnya itu dapat mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

– Tempat Ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua orang yang hadir dalam kegiatan ibadah wajib menggunakan masker;

– Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

– Meniadakan Open House;

– Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan lain sebagainya juga dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;

– Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

Ketiga, terkait Keamanan Natal dan Tahun Baru dihimbau beberapa hal yakni :

– Digelarnya Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajarannya termasuk Polres di kabupaten/kota bersama TNI dan instansi pemda;

– Meniadakan penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu kamtibmas;

– Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri, TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

– Pelarangan peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum.

(Roso)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *