Manado SULUT,sulutexpres.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati dan Walikota se-Sulut dalam rangka Mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE dengan nomor 440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Forkopimda Sulut pada yang digelar 8 Desember 2021.
Diketahui hal yang menjadi hasil dari rapat tersebut, diantaranya yakni menyepakati sejumlah poin yang menjadi acuan ataupun pedoman dalam perayaan Nataru yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.
Pertama, guna mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dengan mengharapkan sinergitas penuh dari pemkab/pemkot.
Kedua, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi, Pemprov Sulut mengimbau Pemkab/Pemkot untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
– Ibadah Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah namun dengan pembatasan kapasitas 50% jemaat. Selebihnya itu dapat mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
– Tempat Ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua orang yang hadir dalam kegiatan ibadah wajib menggunakan masker;
– Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
– Meniadakan Open House;
– Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan lain sebagainya juga dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
– Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Ketiga, terkait Keamanan Natal dan Tahun Baru dihimbau beberapa hal yakni :
– Digelarnya Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajarannya termasuk Polres di kabupaten/kota bersama TNI dan instansi pemda;
– Meniadakan penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu kamtibmas;
– Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri, TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
– Pelarangan peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum.
(Roso)