MINUT, SulutExpres.com – Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, digelar di JG Center, Jalan Soekarno, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (24/11/2021).
Bupati Kabupaten Minut Joune JE Ganda SE (JG), mengikuti sosialisasi Perpres tersebut.
Menurut Bupati, hadirnya Peraturan Presiden ini bisa membangun sistem baru dalam pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Termasuk dalam koordinasi, perencanaan, dan operasi pemberantasan pungutan liar,” ujarnya.
Diutarakannya, atas nama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Minahasa Utara menyambut baik dan memberikan apresiasi.
“Terima kasih atas inisiatif, inovasi dan terobosan kegiatan sosialisasi saat ini dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” tuturnya.
Turut hadir Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs, SH, MH, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Trans Nasional Dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Pol Bambang Pristiwanto, SH, MM, Dandim 1310 Bitung Mewakili Pabung Mayor Jemmy Lotulung,
Kapolres minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK,
Kepala Kejaksaan Tinggi Minut,
Pengurus dan anggota LPK-RI Provinsi Sulut dan Kabupaten Minut, Pejabat daerah dan Para camat juga Hukum Tua se-Kabupaten. Minut.
(Egen)