Korupsi Pembebasan Lahan Ring Road III, Ada Dugaan 2 Orang Besar Sulut Bisa Di Seret

MANADO, sulutexpres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali mengeluarkan taringnya dalam penanganan kasus korupsi. Tak pandang bulu, kali Kejati mengincar kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara.

Penyelidikan ini tertuang dalam surat yang diedarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer SH., MH. Minggu (21/11/2021).

Diketahui bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Informasi yang didapat media ini diduga ada 2 ‘orang besar’ di Sulut bisa terseret dalam kasus ini.

Pasalnya, kasus ini banyak memakan korban terutama para pemilik tanah. Salah satunya ada salah satu kasus, yang terjadi kesalahan pembayaran.

Dimana pihak yang melakukan pembayaran, mencairkan dana kepada pemilik tanah yang sertifikatnya sudah tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Muncul juga dugaan ada kesengajaan, perubahan jalur dari jalur yang justru melewati lahan oknum-oknum tertentu yang berdampak membengkaknya pembayaran hingga triliunan rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *