Perda RTRW Kabupaten Minut Dalam Proses Revisi

MINUT, SulutExpres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini dalam tahapan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tahapan-tahapan dalam melakukan perubahan terhadap Perda RTRW sementara disiapkan dan dilakukan.

Sebagaimana diutarakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Minut Boby H Najoan, kepada media ini, di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021).

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sulut meminta petunjuk dan arahan, kita juga meminta arahan dan petunjuk pak Bupati Joune Ganda terkait hal-hal yang nantinya akan diubah, item-item hal-hal mendasar apa dan hal-hal strategis apa yang nanti akan kita akomodir dalam perubahan Perda ini,” terang Najoan.

Dijelaskannya, di dalam aturan Perda RTRW itu dapat ditinjau dalam lima tahun sekali, artinya peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan satu kali setiap periode lima tahunan.

“Nah Perda ini dari Tahun 2013, sekarang sudah memasuki Tahun 2021, itu berarti sudah jalan delapan tahun sehingga banyak hal yang sudah tidak up to date untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” terangnya.

Lanjut Najoan, termasuk didalamnya penyesuaian-penyesuaian dalam aspek peraturan perundang-undangan, penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Termasuk kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat antara lain KEK Pariwisata Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang dan TPA Regional di Ilo-Ilo Wori dimana kita akan mengakomodir itu, kita juga akan mengakomodir kawasan-kawasan pendukung pariwisata di beberapa Kecamatan selain di Likupang Timur,” bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sedang menyesuaikan dengan Perda RTRWnya Provinsi Sulut dan menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan lintas sektor.

Point penting dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Minahasa Utara nomor 1 tahun 2013 ini :

1. Menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

2. Menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

3. Penyesuaian dengan peta pola ruang dan struktur ruang.

“Kita menyusun rancangan Perda perubahan RTRW ini mengacu pada berbagai aturan yang ada, termasuk UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan produk turunannya PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” pungkasnya.

“Termasuk sekarang Dinas Pertanian ada yang namanya Perda LP2B, maka kita harus mencocokan dengan apa yang ada di instansi terkait, kita berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, berkoordinasi dengan BPN, karena tahapan untuk revisi RTRW ini melibatkan banyak pihak para multi stakeholders,” lanjutnya.

Dirinya menuturkan, dalam tahapan penyusunan ini dinasnya akan berkolaborasi dengan banyak pihak melibatkan para pakar atau tim ahli dari akademisi, dan membahas secara bersama-sama dengan Pansus DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang diketuai Edwin Kambey.

“Setidaknya ada beberapa poin inti yang harus kita ikuti antara lain harus ada rekomendasi Gubernur, kemudian harus ada persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, begitu juga secara substansi rancangan revisi Perda ini harus ada penyusunan naskah akademik, kita akan menggunakan apakah dari tim akademisi atau tim legal drafting dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

“Juga ada penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), KLHS ini disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga kita secara bersama-sama nantinya akan mengawal revisi Perda RTRW ini supaya banyak hal yang akan kita akomodir dan akan menjadi baik untuk Kabupaten Minahasa Utara kedepan,” kuncinya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *