JGKWL Serahkan Buku Informasi Persyaratan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MINUT, SulutExpres.com – Usai mengikuti ibadah oikumene jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Bupati Joune JE Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JG-KWL), melakukan penyerahan simbolis Buku Informasi Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, di Pendopo Kantor Bupati, Senin (4/10/2021).

Buku informasi ini diserahkan kepada Camat, Hukum Tua dan Lurah, sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 dan Permendagri No.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ini merupakan jawaban dari keluhan-keluhan masyarakat. Belum banyak masyarakat yang memiliki informasi lengkap tentang persyaratan dalam mengurus dokumen-dokumen catatan sipil.

Hal itu pula dalam rangka pelayanan prima administrasi kependudukan dan pencatatan sipil demi mencapai Minahasa Utara Hebat yaitu perubahan untuk Kemajuan dan Kesejahteraan berlandaskan iman dan gotong royong.

Bupati JG menegaskan, sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tahu dokumen apa yang harus dibawah nanti saat mengurus.

“Semoga dengan adanya buku ini masyarakat akan lebih mudah dalam pengurusan dokumen juga mengurangi menumpuknya antrian masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan,” harapnya.

“Kita tidak mau masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, sudah menunggu lama namun tidak mendapatkan hasil sama sekali,” tambahnya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *