Pemprov Sulut bersama BAP DPD Gelar Rapat Konsultasi Tindak Lanjut IHPS II Tahun 2020 Oleh BPK

Manado SULUT,sulutexpres.com – Pemprov Sulut Gubernur Olly Dondokambey di Wakili Asisten III Asiano Gammy Kawatu Hadiri Rapat bersama BAP DPD RI Konsultasi dalam rangka menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 Oleh BPK RI yang berindikasi pada kerugian negara maupun daerah di Ruang F. J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Jumat (24/09/2021).

BAP DPD RI mendorong agar pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulut agar terus memiliki komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti setiap catatan maupun temuan BPK RI terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurut Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, hal tersebut penting guna melancarkan proses sistem akuntabilitas pemda.

“Jika komitmen tersebut dimiliki pemda, kami di DPD bisa membantu untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait yang ada di pusat untuk membantu atau memfasilitasi dan membantu langkah-langkahnya,” ucap Bambang Sutrisno.

“Namun jika ada indikasi penyimpangan yang bahkan sudah berada dalam proses hukum, maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten III Asiano Gemmy Kawatu yang hadir mewakili Gubernur Sulut menyebut bahwa dukungan BAP DPD RI dalan penyelesaian temuan BPK sangat penting dan bermanfaat bagi pemda.

“Hal ini penting dalam memberikan penyegaran sekaligus menerapkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, kredibel dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asisten III.

Membawakan sambutan Gubernur, Asisten III bersama Inspektur Mecky Onibala mengatakan bahwa Pemprov Sulut sangat mendukung perwujudan agenda pemerintahan yang baik dan bersih, dengan tiga pilar utama yaitu;

Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel; supremasi hukum (penegakan hukum yang konsekuen); dan pengawasan yang efektif, yang menjadikan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemprov Sulut menjadi semakin baik lewat raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

“Pemprov Sulut senantiasa melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada temuan yang berulang BPK,” jelasnya.

Terkait Tindak Lanjut IHPS II Tahun 2020, Asisten III melaporkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan; dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

“Selanjutnya melalui APIP, kita melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah lewat kegiatan monitoring dan evaluasi BPK. Selain itu, kita telah membentuk dan Tim Penyelesaian Teknis pada Inspektorat Daerah dan BKAD Sulut,” tandasnya.

Dalam kegiatan diberi kesempatan untuk berdiskusi dan sela-sela kegiatan ada saling tukar menukar cendramata;

Adapun Tim BAP DPD RI yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ahmad Bastian, Abdurahman Bachmid, Alexander Fransiskus, Bambang Santoso, Fadhil Rahmi, Erlina Wati, Evi Apita Maya, Lily Amelia Salurapa dan Yance Samon Sabra.

Selain itu, turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Sulut Beligan Sembiring, Sekot Manado, Sekot Bitung, Sekab Minut, Sekda Talaud, Inspektur Kab/Kota, Pejabat BKAD serta pejabat terkait lainnya.

(Roso)

Pos terkait