Gegara Miras dan Cekcok, Can Tikam Jembrits Hingga Tewas Mengenaskan di Munte Likbar

MINUT, SulutExpres.com – Dalam pengaruh minuman keras (miras) dan hanya karena cekcok, seorang nelayan Sandri Kereh alias Can (28), warga Desa Munte Kecamatan Likupang Barat (Likbar), tega membunuh korban JK alias Jembrits (51) warga Desa Likupang I Kecamatan Likupang timur (Liktim).

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sebilah pisau besi putih, kejadian itu terjadi di Desa Munte Kecamatan Likupang Barat, Rabu (8/9/2021).

Pelaku Pembunuhan dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan saksi lelaki Femlndri Gansa (29) warga Desa Munte Jaga V Kecamatan Likbar menerangkan, pada Rabu (8/9/2021) sekira Pukul 15.00 WITA, saksi menuju ke lokasi acara Peringatan satu Tahun meninggalnya seorang warga setempat.

“Sekitar Pukul 20.00 WITA, selesai kegiatan ibadah dilanjutkan dengan acara keyboard, saya melihat korban sedang duduk dilokasi tenda menikmati acara dimana saat itu ada warga yang sedang membawakan lagu. Pelaku masuk dan sudah memegang pisau besi putih lalu mendekati korban dan langsung menikam tubuh korban berulang-ulang kali,” urai Gansa.

Melihat tindakan pelaku tersebut, saksi langsung menarik korban dan memisahkan pelaku dengan korban.

“Selesai melakukan penikaman, pelaku berjalan keluar lokasi acara, saya ikuti pelaku dan katakan untuk serahkan diri ke Polisi, saya pun langsung membawa pelaku dan mengantarkannya ke Polsek Likupang,” beber Gansa yang juga dibenarkan saksi lainnya Dance Tahulending, Fandi Pande, dan Holly Pande.

Korban Pembunuhan

Menurut saksi Cei Pande (43) Ibu Rumah Tangga, asal Munte jaga VII, saat itu dia sedang berada di dalam rumah dan kaget mendengar suara keributan dari depan rumahnya yang kebetulan berdekatan dengan lokasi acara peringatan tersebut.

“Saya langsung keluar dan melihat korban Jembrits sudah tergeletak ditanah dalam keadaan berlumuran darah, saya kemudian mengetahui korban dianiaya pelaku Can dari perbincangan warga yang berada dilokasi kejadian,” ungkapnya.

Kapolsek Likupang IPTU Iwan Toani SH, mengatakan saat menerima laporan pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami langsung menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, mencari keterangan saksi, kemudian membuat permintaan VER Otopsi,” katanya.

Diterangkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Minut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jadi pelaku menganiaya korban karena sudah dalam pengaruh minuman keras sehingga terjadi saling ketersingungan yang dilokasi acara yang mengakibatkan pelaku menganiaya korban dengan sajam,” jelasnya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *