MINUT, SulutExpres.com – Pembebasan biaya penempatan adalah bukti nyata kehadiran negara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Makanya, PMI tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang yang akan menjerat masa depan.
Sebagaimana diutarakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune JE Ganda SE (JG), saat mengikuti launching Pembebasan Biaya bagi PMI, oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melalui Zoom Meeting, Kamis (12/8/2021).
Turut hadir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Pimpinan Komisi IX DPR-RI, Kepala BP2MI dan Jajaran dari Kementerian lembaga.
Menurut Bupati JG, PMI sebelumnya diberikan pinjaman oleh negara namun itu diberikan diakhir setelah melalui tahapan dan proses.
“Bahkan mereka harus mengeluarkan biaya lebih serta melakukan pinjaman uang pada rentenir menjadi modal mereka walaupun memiliki bunga yang besar,” ujar Ganda.
“Sebagaimana perintah dari presiden, BP2MI mengeluarkan peraturan tentang pembebasan biaya bagi PMI, pinjaman kepada PMI akan diberikan diawal sehingga ini bisa menjadi modal bekerja dan mendanai tahapan dan proses mereka, Selamat dan sukses untuk program pembebasan biaya.
PMI terlindungi, Ekonomi bangkit,” lanjutnya.
(Egen)