MINUT, SulutExpres.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Minahasa Utara turun level. dari sebelumnya Level 4, kini ditetapkan level 3, per 10 Agustus 2021.
Bupati Joune JE Ganda SE (JG) membenarkan saat ini kabupaten Minahasa Utara turun level sudah menjadi PPKM level 3, namun kita harus tetap waspada terhadap Covid-19.
“Lebih disiplin dan patuh pada ketentuan PPKM,” ingat Ganda.
“Sekarang ini informasi yang benar sangat penting disampaikan untuk masyarakat agar masyarakat tidak mispersepsi,” tambahnya.
(Egen)