SULUT, sulutexores.com – Mulai terhitung tanggal 5-20 Juli 2021, Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pemberlakuan PPKM yaitu 10 dari 15 kabupaten/kota di Sulut yang level kewaspadaannya menuju resiko tinggi, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, diingatkan beberapa poin, diantaranya;
Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50% (Iima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, fasilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendlri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (Iima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tenutup dan untuk dibawa pulang.
Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh Iima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Roso)