MINUT, SulutExpres.com – Dari sisi pelayanan perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara, siap mengikuti gerak cepat (gercep) Bupati Joune JE Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JGKWL) dalam melaksanakan program pembangunan Minut, terutama mengangkat masyarakat keluar dari masalah pandemi Covid-19.
DPMPTSP Minut melakukan terobosan-terobosan guna menunjang program-program JGKWL, seperti lebih mendekatkan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melakukan sistem perijinan berusaha online di Kecamatan-Kecamatan.
Pun, merupakan terobosan JGKWL untuk Kabupaten Minut sebagai Bumi Revolusi Mental.
Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut, Jack YR Paruntu SE, kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/6/2021), di sela kesibukannya.
Menurut Paruntu, ini merupakan gerakan-gerakan pro rakyat dan terobosan-terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai target program JG-KWL dalam mensejahterakan masyarakat.
“Jadi pelayanan ini dilakukan di Kecamatan sehingga mereka tidak perlu lagi datang di kantor DPM PTSP Minut. Karena Minahasa Utara ini merupakan Kabupaten yang luas wilayahnya maka kita yang memberikan pelayanan-pelayanan di Kecamatan-Kecamatan tanpa kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP), apalagi kalau yang dari kepulauan itu datang ke Airmadidi, misalnya ingin mengurus ijin usaha mikro maka mereka akan lebih banyak mengeluarkan biaya transportasi,” terang Paruntu.
“Untuk itu DPMPTSP Minut akan turun ke Kecamatan dan mendekatkan pelayanan, sehingga ini sesuai dengan program pak Bupati dan pak Wakil Bupati. Memang Mal Pelayanan Publik itu bagus tapi untuk karakteristik wilayah masyarakat di Minut itu tidak cocok, makanya yang diberlakukan MPP di Sulut hanya yang di Kota-Kota yakni Manado, Tomohon dan Bitung artinya terpusat. Nah target kita nanti warung, kantin, tokoh kecil, penjahit, bengkel, dan lain sebagainya, bagus kalau mereka sudah ada ijin berusaha, legalitasnya ada,” sambungnya.
Dijelaskannya, untuk pelayanan sekarang sudah tidak manual dan serba online, sehingga pihaknya akan melakukan pelayanan di Kecamatan, namun dirinya mengakui pegawai DPMPTSP Minut terbatas.
“Makanya kita akan latih sekarang pegawai yang ada di Kecamatan supaya bisa mengerti OSS, artinya pelayanan itu dilaksanakan oleh petugas Kecamatan dan nanti berkasnya kita yang jemput, sehingga kalau pelaku usaha butuh pendampingan silahkan ke Kecamatan dan tidak perlu datang lagi ke kantor DPMPTSP Minut,” katanya.
“Pun mereka ingin melakukan print NIB datanglah di Kecamatan, termasuk juga IMB Rumah Tinggal. Sehubungan dengan itu dalam waktu dekat kita akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada Kecamatan, kita akan latih Camat, Kasi Ekonomi Pembangunan (Ekbang), dan operator komputer, kita akan undang mereka dan berikan bimtek sistem pelayanan berbasis OSS,” tambahnya.
Diakuinya, yang menjadi kendala di Kecamatan-Kecamatan lain adalah masalah jaringan dan harus diatasi tapi itu bukan menjadi halangan apalagi ini bersinergi dengan program JG-KWL.
“Terkait dengan OSS sekarang itu ada keluaran terbaru yaitu OSS sistem perijinan berusaha online berbasis resiko, jadi lebih mudah sehingga akan dilihat tingkat resiko kegiatan usaha ini apa sampai batas RP5 Miliar itu bisa dikategorikan UMKM, jadi diatas Rp5 Miliar atau besar yang datang di kantor kita sedangkan yang kecil-kecil di Kecamatan,” pungkasnya.
(Egen)