KEWENANGAN PENAMAAN JALAN MASIH DI PRRTANYAKAN PANSUS RANPERDA

MANADO,sulutexpres.com – Bicara soal Kewenangan Penamaan jalan di Kota Manado saat ini dilakukan dengan tidak mengantongi regulasi yang jelas. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penamaan Jalan.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Penamaan Jalan, Vanda Pinontoan mempertanyakan alasan pemberian nama terhadap sejumlah jalan di Manado kepada Pemerintah Kota.

“Kami minta penjelasan terkait pemberian nama jalan di Kota Manado, padahal belum ada aturannya,” ungkap Vanda dalam rapat pembahasan Pansus, Rabu (02/06/2021).

Sementara perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Alexander Rondonuwu mengatakan terkait dengan penamaan jalan belum ada aturannya.

“Penamaan jalan untuk jalan Nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, jalan provinsi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut, dan jalan kota kewenangannya Pemerintah Kota Manado,” jelasnya.

Alexander menambahkan untuk penamaan jalan dengan nama tokoh yang sudah meninggal dunia tidak ada kriterianya.

(Dick/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *