Bupati JG Ikuti Vicon Rakor Tindaklanjut PP No 5 Tahun 2021 dan PP No 6 Tahun 2021

SulutExpres.com – Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune JE Ganda SE, mengikuti video conference (vicon) Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS), Jumat (28/5/2021).

Turut menjadi narasumber Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartanto, Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia SE dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian.

Dalam rakor tersebut dijelaskan terkait antisipasi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah baik regulasi maupun teknisnya.

Berdasarkan Surat Menko Bidang Perekonomian kepada Mendagri Nomor PH2.1-133/M.EKON/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Permohonan dan Usulan Se Terkait dengan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), yang berisi :
1. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyelesaikan penyusunan dan/atau menyesuaikan Peraturan Daerah dan Perkada yang terkait dengan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro di Daerah paling lambat tanggal 2 Juni 2021.
2. Dalam hal Perda dan Perkada tersebut belum dapat diselesaikan pada tanggal 2 Juni 2021 maka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah tetap menggunakan sistem OSS-RBA berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020.
3. Dalam hal Pemerintah Daerah, belum dapat mengoperasikan sistem OSS-RBA pada tanggal 2 Juni 2021 maka diperlukan kebijakan dari lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang berada di Kementerian Investasi/BKPM.

Terkait kelembagaan OSS, diharapkan untuk beberapa masukan dari setiap dinas/instansi agar ditampung terlebih dahulu, dan sebagai titik sentral di Kemendagri.

Berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2021 yaitu tentang Kemudahan Berusaha di Daerah. Dimana dalam PP Nomor 6 ini, Daerah akan menyatukan frekuensi antara Daerah dengan Pusat untuk mempermudah perizinan. Adapun kewenangan dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah seperti di Kabupaten, Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten akan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. Dimana urusan Pemerintah Kabupaten akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan urusan Pemerintah Pusat akan dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan Asas Tugas Pembantuan. Diharapkan langkah ini dapat menjadi pengampu pendelegasian kewenangan, sebagai katalisator (mempercepat proses) pendapatan asli daerah, sebagai investasi daerah berbasis kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, serta sebagai indikator utama kerja Pemerintah Daerah dalam hal pelayan publik yang prima.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia maupun yang mewakili.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *