JGKWL Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

MINUT, SulutExpres.com – Bupati Joune JE Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JG-KWL), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka pembicaraaan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Pada kesempatan itu, JG-KWL menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, di ruang sidang DPRD Kabupaten Minut, Senin (24/5/2021).

Bupati mengatakan, penyampaian rancangan Perda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Minahasa Utara atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Bupati menyampaikan poin-poin penting rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 sebagai berikut :

Pada sisi pendapatan daerah tahun 2020 terealisasi Rp934.590.051.688,36 atau 94,43 persen dari target yang ditetapkan, setelah perubahan APBD sebesar Rp989.743.794.418 dengan rincian sebagai berikut :

I. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp75.224.485.945,36 atau 79,55 persen, dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar Rp94.393.340.320. Menurunnya kegiatan perekonomian akibat pandemi covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 berdampak pada menurunnya penerimaan daerah dari objek PAD. Adapun objek pernerimaan dari PAD sebagai berikut :

1. Pajak daerah terealisasi sebesar Rp45.786.047.168,20 atau mencapai 74,75 persen dari target yang ditetapkan.

2. Retribusi daerah terealisasi sebesar Rp15.482.700.917 atau mencapai 77,11 persen dari target pendapatan.

3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp546,865.837 atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan berasal dari deviden atas kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada PT Bank Sulut-Go.

4. Lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp13.206.872.023.16, mencapai 106,24 persen dari target yang ditetapkan.

2. Pendapatan transfer sebesar Rp798.068.669.236 atau 96.06 persen dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar Rp830.793.620.098
semua berasal pada objek penerimaan sebagai berikut :

1. Pendapatan transfer pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp640.189.465.994 terdiri dari :

a. Bagi hasil pajak sebesar Rp11.360.662.735, realisasi tersebut sudah termasuk dengan penerimaan atas alokasi kurang bayar tahun 2018, tahun 2019, yang ditransfer pada tahun 2020.

b. Bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam sebesar Rp10.739.631.940, dimana realisasi tersebut sudah termasuk dengan penerimaan atas alokasi kurang bayar DBH SDA tahun 2018 dan kurang bayar tahun 2019 yang ditransfer pada tahun 2020.

c. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp472.542.815.000, terdiri dari DAU formula dan DAU tambahan, DAU tambahan merupakan bantuan pendanaan untuk kelurahan pengkajian (p3k) dan penyetaraan siltap kepada Kepala desa dan perangkat desa.

d. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp145.516.386.319, terdiri dari DAK fisik regular, DAK non fisik, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirmasi. DAK merupakan dana yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan khusus dan merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

2. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya terealisasi sebesar Rp113.002.161.200, terdiri dari :

A. Dana insentif desa, Dana insentif daerah (DID), sebesar Rp29.978.492.000, realisasi tersebut sudah termasuk alokasi DID tambahan sebesar Rp8.221.704.000, yang diperuntukkan untuk tenaga Kesehatan berupa insentif penanganan Covid-19, DID merupakan penghargaan yang diberikan kepada setda yang berkinerja baik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan kepemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

B. Dana Desa sebesar Rp103.023.699.200, adapun mekanisme pencairan dana desa adalah langsung dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke rekening kas masing-masing desa setelah memenuhi persyaratan pencairan.

3 Pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya terealisasi sebesar Rp24.877.282.042, merupakan Pendapatan dari bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi realisasi tersebut sudah termasuk dengan piutang tahun 2019 yang masuk ke kas daerah tahun 2020 sebesar Rp5.700.729.979.

3. Lain- lain Pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.61.467.569.507 atau sebesar 95,14% dari target yang ditetapkan para perubahan APBD sebesar Rp64.647.870.000 dimana berasal dari objek penerimaan sebagai berikut:

1.Pendapatan Hibah terealisasi sebesar Rp22.663.225.000 atau 95.86% terdiri dari :

a. Hibah pariwisata sebesar Rp911.585.000, merupakan program pemulihan ekonomi untuk membantu Pemda serta industri hotel dan restoran yang mengalami penurunan penurunan akibat covid-19.
b. Hibah Dana Bantuan operasional sekolah atau BOS sebesar Rp21.751.640.000 Dana BOS disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening masing masing sekolah.
2. Pendapatan lainnya terealisasi sebesar Rp38.835.371.507 merupakan pendapatan yang bersumber dari penerimaan pengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis. Realisasi tersebut sudah termasuk bantuan pemerintah dalam bentuk uang dilingkungan Dirjen Yankes sebesar Rp25 M. Itu untuk pembelian peralatan kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pada sisi belanja daerah tahun 2020 terealisasi sebesar Rp828.206.813.090. Atau 95.38% dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar Rp868.288.107.839,26. Dengan rincian sebagai berikut :
1. belanja operasional terealisasi Rp622.563.557.617 atau 95.64% dari bagi yang ditetapkan pada APBD sebesar 653.681.111. 740,26 yang terdiri dari :

1. belanja pegawai sebesar Rp342.035.454.412 atau sebesar 99.53.%
2. belanja barang dan jasa sebesar Rp219.202.422.521 atau 88.60 %
3. belanja Hibah sebesar Rp60.620.680.684 atau sebesar 98.38%
4. belanja bantuan sosial sebesar Rp735.000.000 atau sebesar 73.50 % merupakan bantuan sosial diberikan kepada ahli waris anggota masyarakat yang meninggal.
2. belanja modal terealisasi sebesar Rp138.955.151.174 atau 94.06% dari pagu yang ditetapkan pada perubahan sebesar Rp147.733.046.460 terdiri dari
1. Belanja modal tanah sebesar Rp19.968.388.900 atau 100%
2. belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp70.705.349.352 atau 95.65%
3. Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp33.200.407.999 atau 88,39 persen.
4. Belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp12.663.213.465.000 atau 93,62 persen.
5. Belanja modal aset tempat lainnya sebesar Rp2.417.791.458 atau sebesar 87.47%
3. belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp66.658.104.299. Atau 99.9% dari pagu yang ditetapkan pada perubahan APBD sebesar Rp66.823.95O.639.

Mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan yang terealisasi tahun 2019 sebesar Rp191.226.056. Hal tersebut disebabkan karena adanya realisasi belanja untuk kegiatan penanganan covid-19 pada tahun 2020.

Dari sisi transfer daerah tahun 2020 terealisasi sebesar Rp145.245.750.211. Atau 85.57% dari pagu yang ditetapkan pada perubahan APBD sebesar Rp169.745.426.403,27 dengan rincian sebagai berikut :
1. Transfer bagi hasil pendapatan sebesar Rp893.457.017, merupakan transfer hasil pajak dan retribusi yaitu Dana yang dialokasikan oleh Pemda kepada desa paling sedikit 10% rencana Pendapatan pajak daerah dan retribusi tahun 2020.
2. Transfer bantuan keuangan sebesar Rp144.335.263.200. Terdiri dari
a.Dana desa sebesar Rp103.023.699.200 atau 99.85%.
b.alokasi Dana desa add sebesar Rp41.331.594.000. Atau 70,89%.

Sisa lebih pembiayaan anggaran silpa pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp2.454.430.503,89

Aset pemerintah kabupaten Minahasa Utara per 31 December 2020 adalah Rp.1.637.395.721.948,50 mengalami kenaikan sebesar Rp.14.811.820.499,19 dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp1.622.583.901.449,38 dengan rincian sebagai berikut :

1. aset lancar sebesar Rp. 42.372.094.807,82
2. investasi jangka panjang sebesar Rp30.340.349.775,91 pada BUMD :

A.PT Bank SULUTGO sebesar Rp.4.585.400.000 dan dengan presentasi kepemilikan sebesar 0,46 %

B. PDAM Minahasa Utara sebesar Rp.8.439.189.928,02 dengan presentasi kepemilikan sebesar 100%

C. Perusahaan Umum Daerah PUD KLABAT sebesar Rp.17.315.759.847,89 dengan presentasi kepemilikan sebesar 100%

3.aset tetap sebesar Rp1.444.712.324.364,15
4.aset lainnya sebesar Rp119.970.953.000,69

Kewajiban pemerintah Kabupaten Minahasa Utara per 31 Desember 2020 sebesar Rp52.936.308.787,65, mengalami kenaikkan sebesar Rp39.647.240.478, dari tahun 2019 sebesar Rp13.289.068,309,65. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban jangka pendek, yang harus dibayar dalam waktu 12 jam setelah tanggal pelaporan, ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah Kabupaten Minahasa Utara per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp1.584.459.413.160,92. Mengalami penurunan sebesar Rp24.835.419.978,81, dari tahun 2019 sebesar Rp1.609.294.833.139,73.

Saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara per 31 Desember 2020 sebesar Rp2.788.405.106,89 terdiri dari saldo kas yang dikuasai dan dikelola serta dibawah tanggung jawab BUD berupa saldo simpanan di Bank Sulut Go persero Cabang Airmadidi sebesar Rp286.206.457,93,

2. Saldo kas di bendahara perluaran sebesar Rp67.790.521.

3. Saldo kas di bendahara BLUD RSUD Maria Walanda Maramis sebesar Rp1.503.967.285,96.

4. Saldo kas di Bendahara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp472.900.128.
5. Saldo kas di bendahara Dana BOS sebesar Rp457.454.768.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara TA 2020, mengalami penurunan opini, dari WTP menjadi Tidak Wajar (TW), hal tersebut memacu kami bekerja giat untuk memahami dan membenahi serta mengevaluasi seluruh proses pengawalan keuangan mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK,” kata Ganda.

Diketahui pula, lima fraksi sepakat dalam pemandangan umum, menerima ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, untuk dibahas dalam tahap selanjutnya.
Dalam paripurna itu, Bupati JG langsung menjawab semua tanggapan, masukan, koreksi, dan pertanyaan fraksi-fraksi dalam pandangan umum.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Minut Denny K Lolong SSos dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Ir Jemmy H Kuhu MA, Forkopimda, para anggota legislatif dan para Pejabat Eselon II Pemkab Minut.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *