Bupati JG Ikuti Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum-HAM Sulut

MINUT, SulutExpres.com – Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda SE (JG), mengikuti sosialisasi layanan administrasi hukum umum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, bertema ‘implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan’.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Kanwil Kemenkum-HAM Sulut dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (21/5/2021), di salah satu hotel Minut.

Mengawali sambutan, Bupati JG berterima kasih pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulut yang menggagas dan memprakarsai kegiatan ini, dimana ini merupakan sinergi antara Pemrintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut.

“Tentunya maksud kegiatan ini adalah dalam rangka sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Ormas, tentunya ini berkaitan dengan persyaratan hak dan kewajiban, larangan atau sanksi. Kita ketahui ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan, tujuan, untuk berpartisipasi dalam membangun daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Bupati.

Ditambahkannya, pembentukan ormas sebagai salah satu bentuk implementasi hak untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Ormas dalam segala bentuknya hadir tumbuh dan berkembang sejalan dengan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, perbedaan antar ormas bisa menimbulkan permasalahan dan dapat menganggu ketertiban masyarakat, undang-undang ini tentu membatasi tapi tidak mengatur, untuk itu tugas kita bersama niat baik dan pengurus ormas agar berjalan sesuai dengan tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum-HAM Sulut Lumaksono SH MH menerangkan, pihaknya mensosialisasi Undang-Undang kemasyarakatan Nomor 16 Tahun 2017.

“Dimana kita ada pengaturan tentang mana organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak, kalau yang berbadan hukum itu di Kemenkum-HAM sehingga mendaftarkan diri ke kantor Kemenkum-HAM sesuai prosedur pendirian badan hukum baik itu yayasan maupun perkumpulan, sedangkan yang tidak berbadan hukum tergantung ormas itu sendiri juga tergantung dari ruang lingkup pergerakan ormas itu sendiri,” jelas Kakanwil kepada wartawan, usai membuka kegiatan tersebut.

“Kalau lingkupnya nasional perlu ijin Mendagri, kalau Provinsi itu Gubernur, sedangkan Kabupaten Kota itu Bupati dan Wali Kota, jadi dipisahkan. Kita dalam pembinaan ormas ini telah jelas dan lebih spesifik, mana pembinaan-pembinaan yang dapat mencakup demi kepentingan organisasi kemasyarakatan. Terkesan seolah-olah yang tidak berbadan hukum itu ilegal tapi tidak demikian, karena baik Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 maupun Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 itu memang ditentukan ada ormas yang berbadan hukum dan tidak,” lanjutnya.

Kakanwil menerangkan bahwa dalam pergerakan ormas di Minahasa Utara, pihaknya telah libatkan dalam kegiatan ini, sehingga dapat secara jelas kewenangan masing-masing institusi dan untuk pembinaan ormas tersebut.

“Itulah yang ingin kita capai, jangan sampai ada tumpang tindih, lebih mensosialisasikan pada masyarakat pada umumnya. Kegiatan ini juga kita lakukan di seluruh Kabupaten Kota se-Sulut bahkan di tingkat Pusat,” tutupnya.

(Egen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *