MINUT, SulutExpres.com – Menunjang program Visi Misi (Vismis) Bupati Joune JE Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JG-KWL), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) memberikan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) pada empat Desa meliputi Mantehage, Mantehage Satu, Mantehage Dua, dan Mantehage Tiga, Kecamatan Wori.
Kadis Perkim Kabupaten Minahasa Utara, Donald Tintingon SSTP, menegaskan bahwa BRS ini diberikan karena Mantehage merupakan pulau terluar di Kabupaten Minahasa Utara.
“Kita telah lakukan survey kepada bantuan penerima hari Kamis tanggal 6 di Mantehage dimana total itu ada 67 unit, setelah survey tinggal di SK kan oleh pak Bupati dan nanti dilaporkan ke pak Bupati, paling lambat Juni 2021 itu sudah berjalan,” jelas Tintingon kepada wartawan, Senin (10/5/2021), di ruang kerjanya.
Sebab, lanjut dia, banyak dokumen yang akan dilengkapi, apalagi dana ini sifatnya swakelola yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.
“Pemerintah Pusat lewat Kementerian PUPR mengalokasi dana Rp1 Milyar 394 Juta lebih untuk 67 unit, untuk 1 unit dapat bantuan peningkatan kualitas rehab bukan bangun baru yaitu Rp20 juta terdiri dari Rp17 juta bahan bangunan dan Rp2.5 juta upah kerja,” beber Kadis.
“Kita menunggu data-data sebagian yang dikirim oleh Hukum Tua, kalau sudah kita buat SK Bupati, kemudian ada tahapan-tahapan selanjutnya yaitu ada review dari APIP dan Inspektorat, setelah itu penunjukan tim fasilitator lapangan, karena ini swakelola dimana ada dua orang fasilitator lapangan terkait pemberdayaan dan teknik, Juni ini sudah selesai dan selanjutnya running kegiatan,” sambungnya.
Dijelaskannya, penerima bantuan ini untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah tapi ada kriteria-kriteria semisal memiliki tanah dan status tanah ini betul-betul dia yang punya.
“Bukan tanah kosong karena ini bukan bangun baru tapi peningkatan kualitas, kalau rumahnya tidak layak huni itu yang menjadi sasaran kita, pun kita harus cek status tanah tersebut apa dia punya atau bukan, karena yang jadi permasalahan itu ada yang bukan hak miliknya, yang tidak bersertipikat dari juknis itu boleh pakai surat keterangan Hukum Tua,” tutupnya.
(Egen)