MINUT, SulutExpres.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimahasa Utara, sementara mensikronisasi aplikasi tax clearance.
Ini merupakan upaya DPM-PTSP dalam melaksanakan arahan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JG-KWL).
Seperti diutarakan Kadis PM-PTSP, Jack YR Paruntu SE, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (10/5/2021), di ruang kerjanya.
“Ketika Kepala Bapenda Daerah Provinsi Sulut datang lalu langsung direspon oleh pak Bupati dan pak Wakil Bupati untuk diadakan pertemuan dan disampaikan ke DPMPTSP untuk segera melaksanakannya, sehubungan dengan itu sekarang kita sementara meyesuaikan aplikasi tersebut, tapi proses perijinan tidak akan diperlambat,” ujar Kadis Jack.
Dia menerangkan, DPMPTSP menggunakan aplikasi yang ada dari Provinsi, karena tax clearance ini artinya semua pelaku usaha yang berurusan dengan pajak dan retribusi harus selesai, sehingga tidak ada tunggakan termasuk pajak kendaraan bermotor.
“Juga terkonek dengan KPP Pratama Bitung, paling tidak dia sudah melaporkan pajak tahunan sebelumnya, baru kita kaitkan dengan Badan Keuangan Minut melalui Bidang Pendapatan, sehingga saling konek dengan aplikasi tax clearance dari Bappenda Provinsi,” pungkasnya.
“Contohnya pelaku usaha ini hendak mengurus IMB, ketika kita ketik namanya langsung keluar disitu bahwa ada tunggakan pajak atau tidak, makanya tinggal kita buka aplikasi tersebut dan tidak perlu lagi kesana, sehingga text clearence atau selesai semua,” lanjutnya.
Ditambahkannya, setiap pelaku usaha harus taat terhadap kewajiban membayar pajak, jangan banyak usaha tapi banyak tunggakan, sebab di satu sisi pajak dan retribusi itu merupakan kewajiban sebagai warga negara.
“Ini juga memberikan kontribusi bagi PAD Minahasa Utara karena ada 11 jenis pajak yang dikelola, tapi bukan untuk memperlambat proses melainkan proses harus cepat sesuai dengan amanat pak Bupati dan pak Wakil Bupati seperti penyederhanaan birokrasi, pelayanan yang cepat, transparan, tapi harus patuh taat pada kewajiban membayar pajak,” ucap Paruntu.
“Karena itu sumber PAD bagi daerah baik Provinsi maupun Minahasa Utara, apalagi pak Bupati dan pak Wakil Bupati gencarkan segala kewajiban dan itu harus dilaksanakan. Di samping itu pak Bupati kejar dana alokasi dari Pusat, beliau juga kejar PAD yang sepertinya belum tergarap bagus, tapi ini pandemi dan kita menyesuaikan situasi, tapi kan sudah mulai membaik,” kuncinya.
(Egen)