MINUT, SulutExpres.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, sedang melakukan pendataan dan pemberitahuan kepada setiap Perusahaan di Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah.
Sebagaimana disampaikan Kepala Disnaker Gabriel H Kumontoy melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Maykel Parengkuan, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya.
“Jadi Surat Edaran Menaker itu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, wajib diberikan pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Kabid Maykel.
(Egen)