MINUT, SulutExpres.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Utara, melalui Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, tetap konsentrasi melayani masyarakat lewat pengurusan Kartu AK-1 (Kartu pencari kerja).
Apalagi ini sesuai instruksi Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, yang meminta proaktif dalam merealisasikan program JG-KWL.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minut, Drs Gabriel H Kumontoy melalui Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Theodorus Sepang, mengatakan pengurusan kartu AK-1 adalah kegiatan rutinitas dan gratis tanpa dipungut biaya.
“Kartu AK-1 ini dulunya disebut kartu kuning, sebelum masyarakat mencari atau mendapat pekerjaan kartu AK-1 menjadi hal yang wajib, jadi kemarin kita sudah turun di lapangan, kita sosialisasikan ke Perusahaan karena ada yang sudah menerima tenaga kerja tanpa memiliki kartu AK-1,” aku Kabid Theo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/2021), di kantor Disnaker.
Saat turun ke Perusahaan, dia menerangkan bahwa ini wajib dan diatur dalam Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.
“Jelas dalam Pasal 38 menyebutkan Pencari kerja atau yang bekerja di dalam atau luar negeri harus mendaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota. Jadi ini untuk mendapatkan kartu AK-1, dengan maksud agar data pencari kerja tersebut ada pada kita. Dan juga sewaktu-waktu kita bisa menganalisa bahwa pekerja Minahasa Utara ada sekian yang sesuai daftar,” pungkasnya.
“Tapi sekarang banyak perusahaan yang sudah menerima tenaga kerja tanpa memiliki kartu AK-1, bahkan kita tidak tahu para pencari kerja ini sudah diterima oleh Perusahaan atau belum, semestinya juga mereka lapor ke kita, dengan begitu kita akan pindahkan ke data base dimana yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan,” sambungnya.
Diketahui sesuai data Disnaker Kabupaten Minahasa Utara, per Bulan Januari sampai April Tahun 2021, tercatat ada 289 yang sudah mengurus kartu AK-1.
(Egen)