Kuasa Hukum VAP Sangsikan Keterlibatan Kliennya Atas Penyimpangan Kasus Pemecah Ombak

MANADO, sulutexpres.com – Senin (12/04/21) Muhammad Ridwan selaku Kuasa Hukum Vonnie Anneke Panambunan (VAP) melakukan pembelaan terhadap kliennya, yang terjerat perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016.

Ridwan menyangsikan adanya keterlibatan kliennya (VAP) pada perkara tersebut.

“Dalam berkas perkara, keterlibatan Ibu Vonnie (VAP), belum jelas, apalagi dikatakan sampai menikmati uang tersebut,” kata Ridwan usai sidang pra peradilan kliennya di Pengadilan Negeri Klas 1 Manado, Senin (12/04/2021) siang.

Selain itu, tambah Kuasa Hukum VAP ini, pihaknya mempertanyakan melalui PN Manado terkait adanya bukti dari penyidik yang tidak berdasar pada Hasil Audit BPK RI, melainkan hasil lembaga lain (perhitungan kerugian dari Politeknik Manado) yang diserahkan pada BPKP Sulut.

“Penyidik itu menggunakan perhitungan BPKP untuk menilai adanya kerugian keuangan pada proyek pemecah ombak. Padahal BPK sudah pernah melakukan hasil penelitian (Audit),” tandas Ridwan seraya menambahkan bahwa tugas penyidik mencari bukti dan bukan membuat bukti.

Disinggung terkait pengembalian uang yang diduga hasil Tipikor oleh VAP, Ridwan pun menyanksikan hal itu dilakukan secara fisik oleh VAP.

“Siapa yang mengembalikan? Ibu VAP tidak pernah mengembalikan itu secara fisik. Secara hukum silahkan dilihat administrasinya, apakah Ibu VAP  mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Ridwan.

Di tempat terpisah Praktisi Hukum Sonny Wuisan mengatakan guna menilai adanya dugaan kerugikan keuangan negara, harus berdasar pada Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kalau sudah ada hasil temuan yang dikeluarkan BPK, tentu tidak bisa lagi ada temuan dari lembaga lain yang terkesan menganulir produk yang sudah dikeluarkan BPK. Jika terjadi hal seperti itu akan terkesan adanya kejanggalan,” terang Wuisan seraya menambahkan hal itu sudah disepakati melalui MoU APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).

Diketahui, perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016 sedang dalam persidangan.

VAP pun telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai tersangka. Malahan Kejati Sulut melalui Press conference di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut pada Rabu (17/03/2021) lalu, mengatakan VAP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar terkait kasus tersebut.

Dari nominal Rp4,2 miliar, kata Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, masih terdapat Rp2,5 miliar nilai yang harus dipertanggungjawabkan tersangka atas nama Vonnie Anneke Panambunan (VAP), dimana totalnya mencapai Rp6,7 miliar.

“Pengembalian uang ini atas inisiatif tersangka Vonnie Anneke Panambunan melalui Kuasa Hukumnya,” ujar Kajati Dita saat itu.

Uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan VAP kepada Kejati Sulut, langsung dititipkan pada rekening penampungan milik Kejati Sulut di BRI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *