Bupati FDW Konsultasi Kemendagri Prihal SIPD dan Mutasi Roling Jabatan

Minsel, sulut expres.com-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH yang akrab dengan jargon FDW, didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yg juga sebagai Plt Kadis PU Dekky Tuwo, SSos berkunjung ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka konsultasi penerapan Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Jumat (26-03-2021).

Konsultasi ini pun sebagai sistem yg baru di dalam aturan kemendagri, oleh karena itu Bupati FDW langsung jemput bola untuk mengetahui lebih lanjut akan sistim tersebut.

“Kita perlu mengkonsultasikannya agar sistem ini bisa diterapkan dengan baik di Kabupaten Minsel,” Ujar FDW.

Kunjungan ini mendapat sambutan yg baik dari Kapusdatin Asmawa Tosepu, AP.MSI , dia pun menjelaskan dengan sinergitas pengawasan dari pusat dan daerah tentu akan membawa prestasi yang baik bagi pemerintahan itu sendiri.

“Bahwa SIPD adalah suatu sistim yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan. Apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi, ” terang Asmawi yang juga pernah menjadi menjabat sebagai Kabag Organisasi Setdakab Minsel era Ramoy Markus Luntungan.

Agenda selanjutnya FDW bersama rombongan mengunjungi Direktorat Otonomi Daerah, dan diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah SSTP, ME.

Pertemuan tersebut mengkonsultasikan berbagai hal yang berkaitan dgn Kelembagaan dan Kepegawaian.
Bupati FDW tidak mau menabrak aturan. Karena itu sebelum mengeluarkan kebijakan harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui pejabat terkait.

Hal-hal yang dikonsultasikan antara lain, berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan kepegawaian.Antara lain masalah mutasi atau roling jabatan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada.Dimana 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan roling atau mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Cheka menjelaskan apabila ada usul mutasi jabatan dari Kepala Daerah, pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi untuk mutasi eselon 2 ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon 3 dan 4 cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.

“Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan misinya Bupati. Namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar peraturan perundang undangan atau melanggar etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, “papar Cheka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *